Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Apa itu

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Apa Syarat Mendirikan Bangunan?

Berikut beberapa syaratnya:

Dikutip dari PP nomor 16 tahun 2021 bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik suatu bangunan gedung untuk pembangunan awal, mengubah bangunan, mengurangi, merawat atau memperluas bangunan baru sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Yang dimaksud standar teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, mutu, kriteria, metode atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dari bangunan itu sendiri.

Berikut beberapa syaratnya:

Perbedaan PBG dan IMB Sebelum adanya regulasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), regulasinnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perbedaan yang mendasar adalah pada IMB pemohon dapat mengajukan secara mandiri ke dinas pu atau perkim setempat tanpa diwajibkan menggunakan tenaga ahli.

Kemudian setelah digantikan dengan PBG, untuk pengesahan harus ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersertifikasi (dimana hal ini pihak ke-3 atau konsultan) dan dilakukan pertimbangan dari teknis TPA / TPT yang ditunjuk dinas setempat.

Apa Fungsi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Bangunan gedung telah teruji sesuai dengan standar teknis.
  • Adanya pengawasan konstruksi dengan memastikan bahwa bangunan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disetujui.
  • Status bangunan legal dan terhindar Sanksi Administrasi berupa peringatan tertulis sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.
Shopping Basket
error: Content is protected !!